Kota kota besar masih menjadi daya tarik tersendiri pada sebagian masyarakat di Indonesia.Karena kemungkinan tingginya lowongan pekerjaan di kota besar daripada di kota kota kecil,oleh karena itu kebanyakan masyarakat dari kota kecil pindah ke kota kota besar untuk mengadu nasib dan memperbaiki ekonomi keluarganya.Namun hal ini menyebabkan tingginya arus urbanisasi.
Masalah
utama yang selalu mengiringi perkembangan perkotaan adalah kepadatan
penduduk.Urbanisasi telah menyebabkan ledakan jumlah penduduk kota yang
sangat pesat, yang salah satu implikasinya adalah terjadinya
penggumpalan tenaga kerja di kota-kota besar di Indonesia. Banyaknya
penduduk yang memilih menetap di kota besar menyebabkan semakin
banyaknya tumbuh pemukiman-pemukiman baru baik itu legal maupun illegal.
Di dalam pemukiman padat penduduk akan banyak dijumpai rumah-rumah yang
tidak layak huni. Di kota besar seperti Jakarta dan kota-kota besar
lainnya akan banyak dijumpai pemukiman-pemukiman padat yang tidak
teratur. Salah satu contoh pemukiman padat penduduk yaitu Tambora,
Jakarta Barat.
(Tambora,Jakarta Barat)
(sumber foto: kfk.kompas.com )
Berbagai masalah dapat timbul dari dalam pemukiman yang padat penduduk ini seperti sampah, banjir, kekurangan air bersih, dan yang paling buruk adalah kebakaran. Dari data yang diperoleh dari Dinas Damkar PB, dalam periode 1 Januari hingga 31 Mei 2011 telah terjadi 304 kali kasus kebakaran di lima wilayah DKI.Sebagian besar kasus kebakaran ini terjadi dipemukiman padat penduduk. Selain dampak secara fisik, pemukiman yang padat ini juga berdampak secara psikologis terhadap warga yang bertempat tinggal dilokasi tersebut. Yang paling jelas adalah tingginya tingkat agresivitas pada penduduk yang tinggal dikawasan padat penduduk, sehingga sering terjadi peristiwa tawuran antar kampung. Permasalahan pemukiman ini semakin diperparah oleh kondisi warganya yang sebagian besar tidak memiliki pekerjaan yang layak dan kemampuan ekonomi yang cukup rendah.
Rumah atau tempat tinggal sudah menjadi kebutuhan mendasar bagi manusia. Menurut Undang-undang No. 4 tahun 1992 rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal/hunian dan sarana pembinaan keluarga.Ketika kita membicarakan rumah tentunya tidak lepas dari lingkungan yang ada disekitarnya. Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung (kota dan desa) yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan disebut sebagai pemukiman.
Suatu pemukiman selalu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, begitu juga dengan pemukiman padat yang ada di kota besar. Pemukiman padat penduduk diperkotaan sering dikatakan sebagai kampung perkotaan. Kampung kota adalah suatu bentuk permukiman di wilayah perkotaan yang khas Indonesia. Selain karena kepadatan penduduknya tentunya masih banyak karakteristik lain dari kampong kota ini, antara lain:
Rumah atau tempat tinggal sudah menjadi kebutuhan mendasar bagi manusia. Menurut Undang-undang No. 4 tahun 1992 rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal/hunian dan sarana pembinaan keluarga.Ketika kita membicarakan rumah tentunya tidak lepas dari lingkungan yang ada disekitarnya. Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung (kota dan desa) yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan disebut sebagai pemukiman.
Suatu pemukiman selalu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, begitu juga dengan pemukiman padat yang ada di kota besar. Pemukiman padat penduduk diperkotaan sering dikatakan sebagai kampung perkotaan. Kampung kota adalah suatu bentuk permukiman di wilayah perkotaan yang khas Indonesia. Selain karena kepadatan penduduknya tentunya masih banyak karakteristik lain dari kampong kota ini, antara lain:
- Penduduk masih membawa sifat dan perilaku kehidupan pedesaan yang terjalin dalam ikatan kekeluargaan yang erat.
- Kondisi fisik bangunan dan lingkungan kurang baik dan tidak beraturan.
- Kerapatan bangunan dan penduduk tinggi.
- Sarana pelayanan dasar serba kurang.
Berikut ini beberapa dampak pemukiman padat terhadap lingkungan.
- Kebutuhan air bersih. Air merupakan kebutuhan mutlak makhluk hidup. Akan tetapi, air yang dibutuhkan adalah air bersih. Jika suatu daerah populasinya padat, maka kebutuhan akan air bersihpun juga padat.
- Kebutuhan udara bersih. Setiap manusia membutuhkan oksigen untuk bernapas. Di daerah yang penduduknya banyak maka kebutuhan udara bersih juga meningkat. Bila udara bersih disuatu lingkungan padat penduduk tidak terpenuhi maka dapat menurunkan tingkat kesehatan penduduknya.
- Berkurangnya ketersediaan lahan. Peningkatan populasi manusia manusia atau meningkatnya jumlah penduduk menyebabkan tingkat kepadatan semakin tinggi. Kepadatan penduduk dapat mengakibatkan tanah pertanian semakin berkurang karena digunakan untuk pemukiman penduduk.
- Kerusakan lingkungan. Hal ini disebabkan karena alih fungsi beberapa kawasan menjadi pemukiman dan mengorbankan daerah terbuka hijau dan resapan air.
- Pencemaran lingkungan. Di daerah lingkungan yang padat penduduk, sampah rumah tangga juga banyak. Karena terbatasnya tempat penampungan sampah, sering kali sampah dibuang dibuang ditempat yang tidak semestinya. Sampah rumah tangga yang umumnya sampah organik dan anorganik bila masuk ke perairan seperti sungai menyebabkan pencemaran.
Itulah dampak dampak Pemukiman Padat Penduduk.Dari pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa Pemukiman Padat Penduduk tidak baik untuk Psikologis,Lingkungan,dan Masyarakat.Karena memiliki efek negatif yang sangat tinggi
0 komentar:
Posting Komentar