Hak Asasi Manusia

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA



Hak Asasi Manusia atau HAM adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. 

Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.

CIRI CIRI HAM

  1. Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
  3. Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
  4. Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.
TEORI TEORI HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia (Human Rights) bersifat universal dan abadi. Selain gerakan hak asasi, ada beberapa teori dari para ahli yang mendukung perkembangan hak asasi manusia.
Teori hak asasi manusia (theory of human rights) adalah sebagai berikut.

  • Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
  • Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).
  • Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
  • Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).
  • Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)                      Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).
  •  Teori negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992). 

CONTOH CONTOH PELANGARAN HAM




  • Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.

  • Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.

  • Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.

  • Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.

  • Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.














  • Share on Google Plus

    About Unknown

    This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

    0 komentar: